AlamatΒ
Jl. Griya Utama blok BE 16 Lt. 3, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350
Laporan Pajak
Laporan Pajak adalah laporan yang menyajikan ringkasan nilai pajak dari transaksi penjualan dalam periode tertentu, yang digunakan untuk pelaporan, pengawasan, dan kepatuhan pajak perusahaan.

π Periode Tanggal
Menentukan rentang waktu laporan yang ditampilkan
Contoh: 27 Januari 2026 β 3 Februari 2026
π Cari
Digunakan untuk mencari data berdasarkan:
- Nama gerai
- Nama perangkat
- Nama staff
Klik tombol Cari untuk menampilkan data sesuai filter.
Penjelasan Kolom Laporan Pajak
- No: Nomor urut pencatatan transaksi dalam daftar laporan.
- Nomor Struk: Kode unik identitas transaksi (ID Transaksi) yang tercetak pada struk belanja pelanggan, dalam contoh ini adalah TRX-440D9DCCC1BD8.
- Tanggal: Tanggal dilakukannya transaksi penjualan, yaitu 03/02/2026.
- Persentase Pajak Pb1: Besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (dulu dikenal sebagai Pajak Restoran/Hotel) yang ditetapkan dalam persen, yaitu 10%.
- Nominal Pajak Pb1: Nilai mata uang dari pajak Pb1 yang harus dibayarkan, dihitung dari 10% dikali nilai DPP, yaitu 1.400.
- Persentase Pajak PPN: Besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (pusat). Dalam laporan ini tercatat 0%, yang berarti transaksi ini tidak dikenakan PPN.
- Nominal Pajak PPN: Nilai mata uang dari PPN. Karena persentasenya 0%, maka nominalnya adalah 0.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Nilai total penjualan sebelum ditambah pajak (harga asli produk/jasa), yaitu 14.000.
